Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam bentuk Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2023.
Melalui program bantuan RPL, diharapkan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara lebih siap untuk implementasi program RPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan akses keterjangkauan pendidikan tinggi dan sejalan dengan tujuan pembelajaran sepanjang hayat yang diamanatkan oleh undang-undang.
Sosialisasi RPL diadakan pada hari Rabu, 12 April 2023 via daring yang dibawakan oleh tim Ditbelmawa yaitu Ibu Sri Gunani, Ibu Yulita, Bapak Ahmad Rifandi, dan lainnnya.