Uji Publik Layanan Perijinan Usul Perubahan PTS

Pada tanggal 6 Juli 2020, BINUS diundang untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Layanan Perijinan Usul Perubahan PTS (Perubahan Bentuk, Penggabungan, Penyatuan, Alih Kelola, Perubahan Nama dan Pindah Lokasi) di Lingkungan Direktorat Kelembagaan. BINUS diminta masukannya selama proses Penyatuan BINUS tahun 2019 untuk dilakukan perbaikan. Uji Publik ini dilakukan secara zoom meeting dan dari BINUS diwakili Bapak Stephen G. Kurnia dan Ibu Delsi Yunandia. Acara dibuka oleh Bapak Ir. Ridwan, M.Sc. sebagai Direktur Kelembagaan dan R. Purwanto Subroto, Ph.D sebagai Kasubdit Kerjasama Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada meeting ini juga disosialisasikan beberapa perubahan yang terjadi pada saat pengajuan Usul Perguruan Tinggi & Pembukaan Program Studi. Beberapa catatan penting adalah adanya pemisahan antara Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, sehingga pengajuan usulan dilakukan sesuai jenis program studi apakah vokasi atau akademik.

Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud No. 7 Tahun 2020, Perubahan PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik dapat berupa6 (enam) macam, yaitu: 1. Perubahan nama PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik; 2. Perubahan lokasi PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik; 3. Perubahan bentuk PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik atau Vokasi menjadi Bentuk PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik yang baru; 4. Pengalihan pengelolaan PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru; 5. Penggabungan2 (dua) atau lebih PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik atau Vokasi menjadi1 (satu) PTS baru Penyelenggara Pendidikan Akademik; dan/atau 6. Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik atau Vokasi ke dalam 1 (satu) PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik lain.

Perubahan penting lainnya, pada tahun 2020 usulan yang disetujui akan mendapatkan ijin prinsip dengan peringkat akreditasi baik, dimana sebelumnya hanya peringkat akreditasi minimum.