Pendanaan Startup Berbasis Teknologi Tahun 2020

Binus, 28 Februari 2020. Tujuan dari program Pendanaan Startup Berbasis Teknologi Tahun 2020, yaitu  1. Terwujudnya produk inovasi dari Perguruan Tinggi yang siap untuk pra komersial; 2. Terwujudnya Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi yang berasal dari Perguruan Tinggi.

Dalam program Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT), Lembaga Inkubator dapat menggunakan dana untuk hal-hal sebagai berikut: a. Coaching dan mentoring oleh inkubator dan mentor ahli sesuai dengan produk dari CPPBT PT yang dikembangkan; b. Penyediaan fasilitas kegiatan CPPBT PT; c. Pendampingan pengembangan, pengujian, sertifikasi, dan legalitas produk; d. Pendampingan tes pasar dan akses ke mitra bisnis; e. Kegiatan lain yang mendukung proses pra-inkubasi.

Persyaratan Pengajuan Proposal : 1. Proposal diajukan oleh sekelompok orang terdiri dari (maksimal 3 orang, sudah termasuk Investor utama) yang berasal dari Perguruan Tinggi kepada wakil rektor atau wakil direktur III/IV yang mewadahi lembaga pengelola inovasi (LPPM dan Inkubator); 2. Proposal diserahkan kepada LPPM dan Inkubator untuk diseleksi; 3. Proposal diseleksi oleh LPPM (seleksi kesiapan teknologi) bersama Inkubator (seleksi nilai ekonomi); 4. Proposal Hasil seleksi diserahkan kepada Wakil Rktor/Wakil direktur. Wakil Rektor/Wakil Direktur membuat pernyataan hasil seleksi (lampiran3); 5. Wakil Rektor/Wakil Direktur menunjuk lembaga inkubator untuk mengusulkan proposal pendanaan CPPBT PT; 6. Lembaga inkubator mengajukan proposal pada pendanaan program CPPBT PT Kemenristek/BRIN; 7. Kemenristek/BRIN melakukan seleksi terhadap proposal pendanaan yang diajukan.