DISKUSI KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BUNDES PATENT GERICHT, MUNICH, JERMAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN MODUL HUKUM BISNIS DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL TAIWAN STUDIES PROJECT

BINUS, Pada tanggal 9 April 2018, Prof. Dr. Carsten Kortbein juga dengan senang hati menyediakan waktu untuk mengantarkan rombongan BINUS memasuki ruang sidang pengadilan, ruang presentasi, kemudian berdiskusi hampir satu jam di ruang yang biasa dipakai para hakim untuk mendiskusikan kasus-kasus menarik terkait hak kekayaan industri. Salah satu di antara banyak kasus menarik yang dihadapi oleh lembaga tempatnya bekerja adalah kasus merek Marie Magdalene “Marlene” Dietrich, ketika fotonya sebagai figur publik dipakai sebagai merek dagang.

Shidarta pada kesempatan itu juga menjelaskan ada kasus yang terjadi di Indonesia, sekalipun tidak sepenuhnya mirip, tetapi terkait juga dengan penggunaan foto seseorang, yakni kasus rumah makan “Ny. Suharti”. Kunjungan ini memberi banyak pemahaman tentang pentingnya institusi penegak hukum hak kekayaan industri di Indonesia dapat belajar tentang manajemen pengelolaan perkara yang lebih efisien, sekaligus mencermati landmark decisions yang mereka buat dalam kurun waktu terakhir ini.